SEWA LEPAS KUNCI
- Penyewa adalah WNI; mengerti, patuh dan tunduk pada Hukum yang berlaku di Indonesia dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dengan NIK yang sesuai dengan data Kependudukan Dan Pencatatan Sipil serta telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
- Penyewa memiliki keterampilan berkendara yang baik dan memahami arti setiap rambu dan tanda lalu-lintas.
- Kendaraan akan diantar ke tempat tinggal Penyewa yang beralamat sesuai dengan yang tertera di E-KTP. Pengantaran area Pontianak Barat, Pontianak Kota, Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara Gratis. Biaya pengantaran ke Kubu Raya (Bandara dan sekitarnya) Rp. 100.000,-; Pontianak Timur Rp. 50.000,-; Pontianak Utara Rp. 100.000,-. Sewa-menyewa dibatalkan apabila alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan yang tertera di E-KTP.
- Penyewa menitipkan jaminan berupa 1 (satu) unit sepeda motor dan E-KTP asli (Bukan Scan atau Fotokopi). Adapun titipan sepeda motor tersebut dilengkapi dengan STNK asli dengan nama Penyewa, dengan kondisi Pajak Lunas serta usia sepeda motor maksimal 4 (empat) tahun. STNK selain nama Penyewa wajib dilengkapi dengan Surat Kuasa dari pemilik sepeda motor, atau dapat menghadirkan pemilik sepeda motor tersebut pada saat akan dimulainya sewa-menyewa.
- Kondisi terakhir kendaraan menjelang dimulainya sewa-menyewa akan diperiksa bersama serta dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Penyewa dan 1 (satu) orang dari pihak AQUILA Rent Car selaku pemilik kendaraan.
- Periode sewa-menyewa ditetapkan secara tertulis dalam surat perjanjian sewa-menyewa dan ditandatangani oleh Penyewa dan 1 (satu) orang dari pihak AQUILA Rent Car selaku pemilik kendaraan.
- Sewa-menyewa berakhir secara otomatis pada saat berakhirnya periode sewa-menyewa yang telah ditetapkan, dan dapat diperpanjang dengan membuat surat perjanjian sewa-menyewa yang baru.
- Biaya sewa kendaraan dibayarkan di muka oleh Penyewa, besaran biaya sewa ditentukan dari jenis kendaraan dan periode sewa dan dibuat secara tertulis serta ditandatangani bersama oleh Penyewa dan 1 (satu) orang dari pihak AQUILA Rent Car selaku pemilik kendaraan.
- Keterlambatan pengembalian kendaraan yang disewa akan dikenakan denda. Adapun batas waktu keterlambatan maksimal selama 6 (enam) jam. Keterlambatan melebihi 6 (enam) jam akan dibuat surat perjanjian sewa-menyewa yang baru.
- Penyewa dilarang mengutus orang lain yang tidak memiliki SIM A untuk mengemudikan kendaraan.
- AQUILA Rent Car hanya menerima kendaraan yang telah selesai disewa dengan tetap dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, tidak dalam bentuk Surat Tilang atau sejenisnya. Jika kondisi tersebut terjadi maka sewa-menyewa diperpanjang sampai Penyewa dapat mengembalikan STNK asli dari kendaraan yang disewa.
- Penyewa dilarang memindah tangankan kendaraan kepada pihak lain. Jika ditemukan kendaraan telah berpindah tangan dalam bentuk perjanjian apapun, AQUILA Rent Car selaku pemilik kendaraan secara sepihak akan menarik kendaraan tersebut dan Penyewa dituntut dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
- Penyewa tidak dianjurkan untuk merubah konfigurasi kendaraan di bagian manapun tanpa persetujuan dari AQUILA Rent Car selaku pemilik kendaraan.
- Kerusakan akibat insiden seperti bumper atau kaca spion lecet / pecah / lepas dan kerusakan non-insiden seperti ban pecah / bocor / sobek dan keretakan pada kaca akibat terlempar batu / kerikil menjadi tanggung jawab Penyewa, Penyewa wajib mengganti bagian yang rusak atau hilang atau membayar biaya perbaikan atau penggantian.
- Insiden yang berakibat kerusakan berat akan ditangani oleh AQUILA Rent Car selaku pemilik kendaraan, dalam hal ini Penyewa dikenakan biaya PERBAIKAN sesuai tagihan bengkel. Selama kendaraan dalam masa perbaikan akan dibuat surat perjanjian sewa-menyewa yang baru dengan tarif sewa yang sama sampai kondisi kendaraan kembali seperti saat dimulainya sewa-menyewa sebelumnya.
- Setelah ditandatanganinya surat perjanjian sewa-menyewa, Penyewa dianggap setuju pada semua syarat dan ketentuan sewa-menyewa diatas.
Penyelesaian permasalahan dalam perjanjian sewa-menyewa dapat ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila cara tersebut menemui jalan buntu, akan dilanjutkan dengan menempuh jalur hukum yaitu di Pengadilan Negeri Pontianak dengan menghadirkan 1 (satu) orang arbiter dari pihak Penyewa dan 1 (satu) orang arbiter dari pihak AQUILA Rent Car selaku pemilik kendaraan.